Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Keputusan Kepala Badan sesuai tugas dan fungsi masing- masing. (2) Penyusunan rancangan Keputusan Kepala Badan melibatkan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, unit kerja terkait di lingkungan BGN, kementerian/lembaga terkait, dan/atau ahli/pakar.
Koreksi Anda