Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut Pimpinan PPATK adalah Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK.
3. Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah unit kerja eselon II di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
4. Koordinator adalah pejabat fungsional yang membantu tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengoordinasikan kelompok substansi yang secara
tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan Pejabat Administrator.
5. Koordinator Kelompok adalah pegawai penugasan yang berstatus non pegawai negeri sipil yang membantu tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengoordinasikan kelompok substansi yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan Pejabat Administrator.
6. Subkoordinator adalah pejabat fungsional yang membantu tugas Pejabat Administrator atau Koordinator untuk mengoordinasikan subkelompok substansi yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan Pejabat Pengawas.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mengatur mengenai:
a. pengelompokan fungsi Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. tugas kelompok substansi dan subkelompok substansi;
c. penetapan Koordinator, Koordinator Kelompok, dan/atau Subkoordinator; dan
d. hak keuangan yang diberikan bagi Koordinator, Koordinator Kelompok, dan Subkoordinator.
(1) Susunan Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terdiri atas:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Kepala Bagian; dan/atau
c. Kepala Subbagian.
(2) Selain susunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama juga terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana yang dapat dikoordinasikan oleh:
a. Koordinator atau Koordinator Kelompok; dan/atau
b. Subkoordinator.
BAB II
UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Umum;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana.
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan;
b. pengelolaan kearsipan;
c. pengelolaan perpustakaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan;
f. pengelolaan barang milik negara;
g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 6
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, serta penyerasian rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
d. penyiapan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, surat perintah pembayaran, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi;
e. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, penyusunan pelaporan keuangan;
f. penyiapan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 7
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan, pengangkatan, serta pemindahan dan pemberhentian pegawai;
b. pengelolaan administrasi dan informasi kepegawaian;
c. pelaksanaan penegakan disiplin pegawai dan kode etik pegawai;
d. pelaksanaan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia;
e. koordinasi regulasi di bidang sumber daya manusia;
f. pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia, dan pengelolaan pusat asesmen;
g. pengelolaan pola karir, kesejahteraan, dan koordinasi pemberian penghargaan pegawai;
h. pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
i. pengelolaan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan;
j. penataan proses bisnis dan prosedur kerja;
k. koordinasi dan pengelolaan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; dan
l. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 8
Pengelompokan fungsi Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. kelompok substansi kearsipan;
b. kelompok substansi rumah tangga dan tata usaha pimpinan; dan
c. kelompok substansi perlengkapan dan layanan pengadaan.
Pasal 9
Kelompok substansi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, dan perpustakaan.
Pasal 10
Kelompok substansi rumah tangga dan tata usaha pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan, protokol, pemeliharaan, dan ketatausahaan pimpinan.
Pasal 11
Kelompok substansi perlengkapan dan layanan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik, dan pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Biro.
Pasal 12
Pengelompokan fungsi Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. kelompok substansi perencanaan dan akuntabilitas kinerja;
b. kelompok substansi penganggaran; dan
c. kelompok substansi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 13
Kelompok substansi perencanaan dan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, menyiapkan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja, melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi biro.
Pasal 14
Kelompok substansi penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, penyusunan, penyerasian rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK, serta melaksanakan urusan verifikasi dan perintah membayar di lingkungan PPATK.
Pasal 15
Kelompok substansi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Pasal 16
Pengelompokan fungsi Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. kelompok substansi manajemen sumber daya manusia;
b. kelompok substansi pengembangan sumber daya manusia dan jabatan fungsional; dan
c. kelompok substansi manajemen risiko, organisasi, dan tata laksana.
Pasal 17
Kelompok substansi manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melaksanakan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai, mengelola administrasi dan informasi kepegawaian, melaksanakan penegakan disiplin pegawai dan kode etik pegawai, melaksanakan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia, dan mengoordinasikan regulasi di bidang sumber daya manusia.
Pasal 18
Kelompok substansi pengembangan sumber daya manusia dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia dan pengelolaan pusat asesmen, melaksanakan pengelolaan pola karir, kesejahteraan, dan koordinasi pemberian penghargaan pegawai, serta pengembangan jabatan fungsional.
Pasal 19
Kelompok substansi manajemen risiko, organisasi, dan tata laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas mengelola organisasi dan ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, melaksanakan penataan proses bisnis dan prosedur kerja, melaksanakan reformasi birokrasi, mengoordinasikan dan mengelola sistem pengendalian intern dan manajemen risiko, serta melaksanakan dukungan administrasi Biro.
Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Umum;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana.
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan;
b. pengelolaan kearsipan;
c. pengelolaan perpustakaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan;
f. pengelolaan barang milik negara;
g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 6
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, serta penyerasian rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
d. penyiapan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, surat perintah pembayaran, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi;
e. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, penyusunan pelaporan keuangan;
f. penyiapan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 7
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan, pengangkatan, serta pemindahan dan pemberhentian pegawai;
b. pengelolaan administrasi dan informasi kepegawaian;
c. pelaksanaan penegakan disiplin pegawai dan kode etik pegawai;
d. pelaksanaan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia;
e. koordinasi regulasi di bidang sumber daya manusia;
f. pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia, dan pengelolaan pusat asesmen;
g. pengelolaan pola karir, kesejahteraan, dan koordinasi pemberian penghargaan pegawai;
h. pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
i. pengelolaan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan;
j. penataan proses bisnis dan prosedur kerja;
k. koordinasi dan pengelolaan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; dan
l. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pengelompokan fungsi Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. kelompok substansi kearsipan;
b. kelompok substansi rumah tangga dan tata usaha pimpinan; dan
c. kelompok substansi perlengkapan dan layanan pengadaan.
Kelompok substansi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, dan perpustakaan.
Pasal 10
Kelompok substansi rumah tangga dan tata usaha pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan, protokol, pemeliharaan, dan ketatausahaan pimpinan.
Pasal 11
Kelompok substansi perlengkapan dan layanan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik, dan pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Biro.
BAB Ketiga
Kelompok Substansi pada Biro Perencanaan dan Keuangan
Pengelompokan fungsi Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. kelompok substansi perencanaan dan akuntabilitas kinerja;
b. kelompok substansi penganggaran; dan
c. kelompok substansi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Kelompok substansi perencanaan dan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, menyiapkan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja, melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi biro.
Pasal 14
Kelompok substansi penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, penyusunan, penyerasian rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK, serta melaksanakan urusan verifikasi dan perintah membayar di lingkungan PPATK.
Pasal 15
Kelompok substansi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
BAB Keempat
Kelompok Substansi pada Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana
Pengelompokan fungsi Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. kelompok substansi manajemen sumber daya manusia;
b. kelompok substansi pengembangan sumber daya manusia dan jabatan fungsional; dan
c. kelompok substansi manajemen risiko, organisasi, dan tata laksana.
Kelompok substansi manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melaksanakan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai, mengelola administrasi dan informasi kepegawaian, melaksanakan penegakan disiplin pegawai dan kode etik pegawai, melaksanakan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia, dan mengoordinasikan regulasi di bidang sumber daya manusia.
Pasal 18
Kelompok substansi pengembangan sumber daya manusia dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia dan pengelolaan pusat asesmen, melaksanakan pengelolaan pola karir, kesejahteraan, dan koordinasi pemberian penghargaan pegawai, serta pengembangan jabatan fungsional.
Pasal 19
Kelompok substansi manajemen risiko, organisasi, dan tata laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas mengelola organisasi dan ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, melaksanakan penataan proses bisnis dan prosedur kerja, melaksanakan reformasi birokrasi, mengoordinasikan dan mengelola sistem pengendalian intern dan manajemen risiko, serta melaksanakan dukungan administrasi Biro.
BAB III
UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas:
a. Direktorat Pelaporan;
b. Direktorat Pengawasan Kepatuhan; dan
c. Direktorat Hukum.
Direktorat Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pelaporan;
b. penyiapan bahan rumusan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
d. penyiapan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya mengenai penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
e. penyiapan pelaksanaan tindak lanjut permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan;
f. penyiapan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data dan informasi pengguna jasa terpadu yang diterima dari Penyedia Jasa Keuangan;
g. penyiapan penyusunan perencanaan dan pengembangan data dan informasi yang diterima oleh PPATK;
h. penyiapan pelaksanaan registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung, dan petugas administrator Pihak Pelapor;
i. penyiapan pelaksanaan pengelolaan direktori Pihak Pelapor;
j. penyiapan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, dan asistensi Pihak Pelapor;
k. penyiapan pelaksanaan pengelolaan layanan bantuan, dan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan, serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor;
l. penyiapan pelaksanaan evaluasi pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor;
m. penyiapan pelaksanaan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya;
n. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit;
o. penyiapan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor;
p. penyiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan;
q. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan;
r. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha
terhadap Pihak Pelapor kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur; dan
s. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 22
Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan;
b. penyiapan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Pihak Pelapor;
c. penyiapan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait;
e. penyiapan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Pihak Pelapor;
f. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit;
g. penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus;
h. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit;
i. penyiapan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor; dan
j. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 23
Pasal 24
Pengelompokan fungsi Direktorat Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
a. kelompok substansi kebijakan pelaporan;
b. kelompok substansi bimbingan Pihak Pelapor; dan
c. kelompok substansi pengelolaan pelaporan.
Pasal 25
Kelompok substansi kebijakan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pelaporan, menyiapkan bahan rumusan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang, menyiapkan pelaksanaan penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor, menyiapkan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya mengenai penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan tindak lanjut permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data dan informasi pengguna jasa terpadu yang diterima dari Penyedia Jasa Keuangan, serta menyiapkan penyusunan perencanaan dan pengembangan data dan informasi yang diterima oleh PPATK.
Pasal 26
Kelompok substansi bimbingan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung, dan petugas administrator Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan direktori Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, dan asistensi Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan layanan bantuan, dan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan, serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan evaluasi pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
Pasal 27
Kelompok substansi pengelolaan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit, menyiapkan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan, menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan, dan menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap Pihak Pelapor kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Pasal 28
Pengelompokan fungsi Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan;
b. kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi; dan
c. kelompok substansi pemantauan pengawasan kepatuhan.
Pasal 29
Kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit, dan menyiapkan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan.
Pasal 30
Kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Penyedia Barang
dan/atau Jasa Lain dan Profesi, menyiapkan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi, menyiapkan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi, menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi, menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit, menyiapkan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
Pasal 31
Kelompok substansi pemantauan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemantauan pengawasan kepatuhan, menyiapkan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus, menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait, dan menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit.
Pasal 32
Pengelompokan fungsi Direktorat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. kelompok substansi analisis hukum;
b. kelompok substansi legislasi; dan
c. kelompok substansi advokasi.
Pasal 33
Kelompok substansi analisis hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas menyiapkan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, menyiapkan pertimbangan hukum pemberian peringatan atau pengenaan sanksi, dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor, menyiapkan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa kepada otoritas yang berwenang, menyiapkan penyusunan anotasi putusan perkara, dan menyiapkan penyusunan kajian hukum di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pasal 34
Kelompok substansi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang hukum, menyiapkan penyusunan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum, menyiapkan koordinasi harmonisasi, sinkronisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, dan/atau produk hukum lainnya di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, menyiapkan pelaksanaan penanganan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 35
Kelompok substansi advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan
advokasi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK, menyiapkan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli, menyiapkan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas penghentian sementara transaksi, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas:
a. Direktorat Pelaporan;
b. Direktorat Pengawasan Kepatuhan; dan
c. Direktorat Hukum.
Direktorat Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pelaporan;
b. penyiapan bahan rumusan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
d. penyiapan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya mengenai penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
e. penyiapan pelaksanaan tindak lanjut permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan;
f. penyiapan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data dan informasi pengguna jasa terpadu yang diterima dari Penyedia Jasa Keuangan;
g. penyiapan penyusunan perencanaan dan pengembangan data dan informasi yang diterima oleh PPATK;
h. penyiapan pelaksanaan registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung, dan petugas administrator Pihak Pelapor;
i. penyiapan pelaksanaan pengelolaan direktori Pihak Pelapor;
j. penyiapan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, dan asistensi Pihak Pelapor;
k. penyiapan pelaksanaan pengelolaan layanan bantuan, dan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan, serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor;
l. penyiapan pelaksanaan evaluasi pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor;
m. penyiapan pelaksanaan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya;
n. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit;
o. penyiapan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor;
p. penyiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan;
q. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan;
r. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha
terhadap Pihak Pelapor kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur; dan
s. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 22
Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan;
b. penyiapan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Pihak Pelapor;
c. penyiapan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait;
e. penyiapan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Pihak Pelapor;
f. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit;
g. penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus;
h. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit;
i. penyiapan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor; dan
j. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pengelompokan fungsi Direktorat Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
a. kelompok substansi kebijakan pelaporan;
b. kelompok substansi bimbingan Pihak Pelapor; dan
c. kelompok substansi pengelolaan pelaporan.
Kelompok substansi kebijakan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pelaporan, menyiapkan bahan rumusan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang, menyiapkan pelaksanaan penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor, menyiapkan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya mengenai penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan tindak lanjut permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data dan informasi pengguna jasa terpadu yang diterima dari Penyedia Jasa Keuangan, serta menyiapkan penyusunan perencanaan dan pengembangan data dan informasi yang diterima oleh PPATK.
Pasal 26
Kelompok substansi bimbingan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung, dan petugas administrator Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan direktori Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, dan asistensi Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan layanan bantuan, dan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan, serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan evaluasi pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
Pasal 27
Kelompok substansi pengelolaan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit, menyiapkan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan, menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan, dan menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap Pihak Pelapor kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur.
BAB Ketiga
Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Kepatuhan
Pengelompokan fungsi Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan;
b. kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi; dan
c. kelompok substansi pemantauan pengawasan kepatuhan.
Kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit, dan menyiapkan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan.
Pasal 30
Kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Penyedia Barang
dan/atau Jasa Lain dan Profesi, menyiapkan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi, menyiapkan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi, menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi, menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit, menyiapkan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
Pasal 31
Kelompok substansi pemantauan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemantauan pengawasan kepatuhan, menyiapkan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus, menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait, dan menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit.
Pengelompokan fungsi Direktorat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. kelompok substansi analisis hukum;
b. kelompok substansi legislasi; dan
c. kelompok substansi advokasi.
Kelompok substansi analisis hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas menyiapkan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, menyiapkan pertimbangan hukum pemberian peringatan atau pengenaan sanksi, dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor, menyiapkan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa kepada otoritas yang berwenang, menyiapkan penyusunan anotasi putusan perkara, dan menyiapkan penyusunan kajian hukum di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pasal 34
Kelompok substansi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang hukum, menyiapkan penyusunan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum, menyiapkan koordinasi harmonisasi, sinkronisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, dan/atau produk hukum lainnya di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, menyiapkan pelaksanaan penanganan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 35
Kelompok substansi advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan
advokasi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK, menyiapkan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli, menyiapkan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas penghentian sementara transaksi, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
BAB IV
UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas:
a. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I;
b. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II; dan
c. Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
b. perumusan kebijakan riset dan pengembangan di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
d. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi
pengelola data keuangan, instansi lain, Pihak Pelapor, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
e. pengoordinasian dan pelaksanaan pertukaran informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
f. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor korupsi;
g. pengoordinasian permintaan penghentian sementara transaksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke Penyedia Jasa Keuangan;
h. pengoordinasian dan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. penyampaian hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
j. pengoordinasian, penilaian, dan pelaksanaan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi yang menjadi perhatian publik;
k. pelaksanaan analisis strategis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
l. pengoordinasian dan pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait;
m. pengoordinasian dan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi atau tindak pidana terkait sektor korupsi dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat;
n. pengoordinasian dan pelaksanaan proses analisis dan pemeriksaan dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan penyelenggara negara;
o. pengoordinasian dan penyampaian informasi dan rekomendasi hasil analisis dan pemeriksaan penyelenggara negara ke instansi berwenang;
p. pengoordinasian, monitoring, dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
q. pelaksanaan riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
r. pengelolaan informasi terintegrasi metadata/statistik antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme PPATK;
s. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kemanfaatan hasil riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
t. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pengelompokan fungsi Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor korupsi proaktif;
b. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor korupsi reaktif; dan
c. kelompok substansi riset dan pengembangan.
Pasal 41
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor korupsi proaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di
bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi, mengoordinasikan permintaan penghentian sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
Pasal 42
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor korupsi reaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, melaksanakan analisis dan pemeriksaan reaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi,
melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi, mengoordinasikan permintaan penghentian sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, mengoordinasikan dan melaksanakan proses analisis dan pemeriksaan dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan penyelenggara negara, mengoordinasikan dan menyampaikan informasi dan rekomendasi hasil analisis dan pemeriksaan penyelenggara negara ke instansi berwenang, serta mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain.
Pasal 43
Kelompok substansi riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan riset dan pengembangan di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melaksanakan riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melaksanakan pengelolaan informasi terintegrasi
metadata/statistik antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme PPATK, serta melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kemanfaatan hasil riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Pasal 44
Pengelompokan fungsi Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas:
a. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor fiskal;
b. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme; dan
c. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor tindak pidana lainnya.
Pasal 45
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif berdasarkan laporan pembawaan uang tunai lintas batas dan laporan terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana kepabeanan, dan tindak pidana cukai, melaksanakan analisis dan pemeriksaan reaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi, mengoordinasikan permintaan penghentian sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai
pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, serta mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain.
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pengelompokan fungsi Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas:
a. kelompok substansi kerja sama dalam negeri;
b. kelompok substansi kerja sama luar negeri; dan
c. kelompok substansi hubungan masyarakat.
Pasal 49
Kelompok substansi kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri, menyiapkan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antar instansi dan organisasi lainnya di dalam negeri, menyiapkan koordinasi dan pengelolaan penyelenggaraan pemberian dukungan kepada penegak hukum dalam proses penanganan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal, serta permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan PPATK, menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi tindak lanjut produk informasi PPATK yang telah disampaikan kepada instansi penerima, menyiapkan penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta menyiapkan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian kerja sama dalam negeri dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak dalam negeri terkait.
Pasal 50
Kelompok substansi kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kerja sama luar negeri, menyiapkan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian kerja sama luar negeri dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak luar negeri terkait, menyiapkan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan negara lain serta instansi dalam negeri lainnya terkait dengan kerja sama luar negeri, menyiapkan koordinasi dan penyelenggaraan hubungan kerja antara PPATK dengan organisasi internasional, menyiapkan koordinasi dan pengelolaan keanggotaan pemerintah INDONESIA yang diwakili oleh PPATK sebagai anggota dari organisasi internasional dan pemfasilitasian kehadiran perwakilan INDONESIA dalam forum internasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme dan/atau tindak pidana asal, menyiapkan koordinasi penerimaan bantuan luar negeri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta menyiapkan penyusunan penelaahan kesesuaian kebijakan, prosedur dan praktik terbaik atas standar yang dikeluarkan oleh organisasi internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasal 51
Kelompok substansi hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang hubungan kemasyarakatan, menyiapkan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan hubungan kemasyarakatan, sosialisasi, edukasi, serta diseminasi informasi rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme kepada instansi
pemerintah, lembaga swasta, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya, menyiapkan koordinasi penyusunan kebijakan dan pengelolaan publikasi PPATK, menyiapkan koordinasi dan pengelolaan situs PPATK, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi PPATK, menyiapkan penyusunan laporan semester dan laporan tahunan PPATK untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat, menyiapkan pelaksanaan penerimaan dan verifikasi informasi dari masyarakat, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas:
a. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I;
b. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II; dan
c. Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
b. perumusan kebijakan riset dan pengembangan di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
d. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi
pengelola data keuangan, instansi lain, Pihak Pelapor, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
e. pengoordinasian dan pelaksanaan pertukaran informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
f. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor korupsi;
g. pengoordinasian permintaan penghentian sementara transaksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke Penyedia Jasa Keuangan;
h. pengoordinasian dan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. penyampaian hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
j. pengoordinasian, penilaian, dan pelaksanaan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi yang menjadi perhatian publik;
k. pelaksanaan analisis strategis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi;
l. pengoordinasian dan pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi dengan unit kerja dan/atau instansi terkait;
m. pengoordinasian dan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi atau tindak pidana terkait sektor korupsi dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat;
n. pengoordinasian dan pelaksanaan proses analisis dan pemeriksaan dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan penyelenggara negara;
o. pengoordinasian dan penyampaian informasi dan rekomendasi hasil analisis dan pemeriksaan penyelenggara negara ke instansi berwenang;
p. pengoordinasian, monitoring, dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
q. pelaksanaan riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
r. pengelolaan informasi terintegrasi metadata/statistik antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme PPATK;
s. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kemanfaatan hasil riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
t. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 38
Pasal 39
BAB Kedua
Kelompok Substansi pada Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I
Pengelompokan fungsi Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor korupsi proaktif;
b. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor korupsi reaktif; dan
c. kelompok substansi riset dan pengembangan.
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor korupsi proaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di
bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi, mengoordinasikan permintaan penghentian sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
Pasal 42
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor korupsi reaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, melaksanakan analisis dan pemeriksaan reaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi,
melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi, mengoordinasikan permintaan penghentian sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, mengoordinasikan dan melaksanakan proses analisis dan pemeriksaan dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan penyelenggara negara, mengoordinasikan dan menyampaikan informasi dan rekomendasi hasil analisis dan pemeriksaan penyelenggara negara ke instansi berwenang, serta mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain.
Pasal 43
Kelompok substansi riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan riset dan pengembangan di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melaksanakan riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melaksanakan pengelolaan informasi terintegrasi
metadata/statistik antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme PPATK, serta melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kemanfaatan hasil riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
BAB Ketiga
Fungsi dan Kelompok Substansi pada Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II
Pengelompokan fungsi Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas:
a. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor fiskal;
b. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme; dan
c. kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor tindak pidana lainnya.
Pasal 45
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif berdasarkan laporan pembawaan uang tunai lintas batas dan laporan terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana kepabeanan, dan tindak pidana cukai, melaksanakan analisis dan pemeriksaan reaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi, mengoordinasikan permintaan penghentian sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai
pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, serta mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain.
Pasal 46
Pasal 47
BAB Keempat
Fungsi dan Kelompok Substansi pada Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Pengelompokan fungsi Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas:
a. kelompok substansi kerja sama dalam negeri;
b. kelompok substansi kerja sama luar negeri; dan
c. kelompok substansi hubungan masyarakat.
Kelompok substansi kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri, menyiapkan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antar instansi dan organisasi lainnya di dalam negeri, menyiapkan koordinasi dan pengelolaan penyelenggaraan pemberian dukungan kepada penegak hukum dalam proses penanganan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal, serta permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan PPATK, menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi tindak lanjut produk informasi PPATK yang telah disampaikan kepada instansi penerima, menyiapkan penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta menyiapkan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian kerja sama dalam negeri dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak dalam negeri terkait.
Pasal 50
Kelompok substansi kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kerja sama luar negeri, menyiapkan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian kerja sama luar negeri dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak luar negeri terkait, menyiapkan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan negara lain serta instansi dalam negeri lainnya terkait dengan kerja sama luar negeri, menyiapkan koordinasi dan penyelenggaraan hubungan kerja antara PPATK dengan organisasi internasional, menyiapkan koordinasi dan pengelolaan keanggotaan pemerintah INDONESIA yang diwakili oleh PPATK sebagai anggota dari organisasi internasional dan pemfasilitasian kehadiran perwakilan INDONESIA dalam forum internasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme dan/atau tindak pidana asal, menyiapkan koordinasi penerimaan bantuan luar negeri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta menyiapkan penyusunan penelaahan kesesuaian kebijakan, prosedur dan praktik terbaik atas standar yang dikeluarkan oleh organisasi internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasal 51
Kelompok substansi hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang hubungan kemasyarakatan, menyiapkan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan hubungan kemasyarakatan, sosialisasi, edukasi, serta diseminasi informasi rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme kepada instansi
pemerintah, lembaga swasta, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya, menyiapkan koordinasi penyusunan kebijakan dan pengelolaan publikasi PPATK, menyiapkan koordinasi dan pengelolaan situs PPATK, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi PPATK, menyiapkan penyusunan laporan semester dan laporan tahunan PPATK untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat, menyiapkan pelaksanaan penerimaan dan verifikasi informasi dari masyarakat, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan dukungan administrasi Inspektorat.
Pasal 53
Pengelompokan fungsi Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas:
a. kelompok substansi pengawasan intern; dan
b. subkelompok substansi tata usaha.
Pasal 54
Kelompok substansi pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan intern, melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya melalui konsultansi, sosialisasi dan asistensi, melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK, dan menyusun laporan hasil pengawasan.
Pasal 55
Subkelompok substansi tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Inspektorat serta melaksanakan reformasi birokrasi dan manajemen risiko.
Pusat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan pengelolaan rancangan kebijakan dan cetak biru sistem aplikasi, jaringan, infrastruktur, operasional, evaluasi keamanan, arsitektur teknologi informasi;
b. penyiapan perumusan rekomendasi sistem aplikasi, dan perancangan sistem aplikasi antar muka, struktur basis data, arsitektur aplikasi, dan basis data;
c. penyiapan pelaksanaan pengembangan pemrograman dan implementasi sistem aplikasi;
d. penyiapan pelaksanaan analisis dan pengujian fungsi sistem aplikasi yang dibangun atau dikembangkan;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi;
f. penyiapan penyusunan petunjuk teknis di bidang teknologi informasi;
g. penyiapan pengelolaan dan evaluasi keamanan sistem teknologi informasi;
h. penyiapan pelaksanaan dan evaluasi terhadap penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas terhadap layanan dan produk sistem teknologi informasi;
i. penyiapan perumusan dan penyampaian rekomendasi sistem teknologi informasi;
j. penyiapan penyelenggaraan sistem layanan teknologi informasi;
k. penyiapan penyelenggaraan manajemen infrastruktur sistem teknologi informasi;
l. penyiapan pemeliharaan infrastruktur, perangkat, dan fasilitas penunjang teknologi informasi;
m. penyiapan penyediaan kelangsungan layanan operasional sistem teknologi informasi berdasarkan rencana pemulihan bencana;
n. penyiapan penyelenggaraan pengamanan dan penanganan insiden sistem teknologi informasi; dan
o. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
Pasal 57
Pengelompokan fungsi Pusat Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas:
a. kelompok substansi pengembangan aplikasi sistem;
b. kelompok substansi operasi sistem teknologi informasi;
dan
c. subkelompok substansi tata usaha.
Pasal 58
Kelompok substansi pengembangan aplikasi sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan pengelolaan rancangan kebijakan dan cetak biru sistem aplikasi, menyiapkan perumusan rekomendasi sistem aplikasi, dan perancangan sistem aplikasi antar muka, struktur basis data, arsitektur aplikasi, dan basis data, menyiapkan pelaksanaan pengembangan pemrograman dan implementasi sistem aplikasi, menyiapkan pelaksanaan analisis dan pengujian fungsi sistem aplikasi yang dibangun atau dikembangkan, menyiapkan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi, serta menyiapkan penyusunan petunjuk teknis penggunaan sistem aplikasi.
Pasal 59
Kelompok substansi operasi sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan pengelolaan rancangan kebijakan dan cetak biru jaringan, infrastruktur, operasional, evaluasi keamanan, arsitektur teknologi informasi, menyiapkan pengelolaan dan evaluasi keamanan sistem teknologi informasi, menyiapkan pelaksanaan dan evaluasi terhadap penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas terhadap layanan dan produk sistem teknologi informasi, menyiapkan perumusan dan penyampaian rekomendasi sistem teknologi informasi, menyiapkan penyelenggaraan sistem layanan teknologi informasi, menyiapkan penyelenggaraan manajemen infrastruktur sistem teknologi informasi, menyiapkan pemeliharaan infrastruktur, perangkat dan fasilitas penunjang teknologi informasi, menyiapkan penyediaan kelangsungan layanan operasional sistem teknologi informasi berdasarkan rencana pemulihan bencana, serta menyiapkan penyelenggaraan pengamanan dan penanganan insiden sistem teknologi informasi.
Pasal 60
Subkelompok substansi tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Pusat serta melaksanakan reformasi birokrasi dan manajemen risiko.
BAB VII
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan pengembangan program diklat/kurikulum, modul, metode pembelajaran dan materi, serta jadwal pendidikan dan pelatihan;
b. penyiapan melakukan bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
c. penyiapan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan;
e. penyiapan penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan;
f. penyiapan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
g. penyiapan koordinasi pemenuhan tenaga pengajar nonwidyaiswara dan widyaiswara di Pusat;
h. penyiapan pengembangan tenaga pengajar nonwidyaiswara dan widyaiswara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
i. penyiapan pengembangan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
j. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional, baik di tingkat nasional maupun internasional;
k. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
l. penyiapan koordinasi kerja sama dengan pihak ketiga di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemantauan hasil kerja sama pendidikan dan pelatihan;
m. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan Pusat termasuk ketatausahaan, kearsipan, serta layanan pengadaan barang dan jasa;
n. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Pusat; dan
o. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
Pasal 62
Pengelompokan fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terdiri atas:
a. kelompok substansi program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan;
b. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
c. kelompok substansi administrasi umum.
Pasal 63
Kelompok substansi program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan pengembangan program diklat/kurikulum, modul, metode pembelajaran dan materi pendidikan dan pelatihan, menyiapkan pelaksanaan bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar, menyiapkan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, menyiapkan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan, menyiapkan penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan, menyiapkan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, serta menyiapkan konten terkait learning management system.
Pasal 64
Kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b mempunyai tugas menyiapkan penyusunan jadwal pendidikan dan pelatihan, menyiapkan koordinasi pemenuhan tenaga pengajar nonwidyaiswara dan widyaiswara di Pusat, menyiapkan pengembangan tenaga pengajar nonwidyaiswara dan widyaiswara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, menyiapkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional, baik di tingkat nasional maupun internasional, menyiapkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural, menyiapkan koordinasi kerja sama dengan pihak ketiga di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemantauan hasil kerja sama pendidikan dan
pelatihan, serta menyiapkan pengembangan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasal 65
Kelompok substansi administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, tata usaha, layanan pengadaan barang/jasa, layanan keuangan dan kepegawaian, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, tata laksana, dan administrasi Pusat.
Pasal 66
Kelompok substansi administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c terdiri atas:
a. subkelompok substansi rumah tangga; dan
b. subkelompok substansi kepegawaian dan keuangan.
Pasal 67
Subkelompok substansi rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perpustakaan, pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa, layanan urusan rumah tangga termasuk keamanan, keprotokolan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi pembuatan komitmen, dan menyiapkan pengelolaan barang milik negara dan penyusunan perumusan kebijakan di bidang kerumahtanggaan.
Pasal 68
Subkelompok substansi kepegawaian dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan penganggaran, urusan perbendaharaan, urusan keuangan termasuk pengelolaan gaji dan tunjangan, dan pengelolaan pendapatan negara bukan pajak, urusan kepegawaian, serta
melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, tata laksana, dan administrasi Pusat.
BAB VIII
PENETAPAN KOORDINATOR, KOORDINATOR KELOMPOK, DAN SUBKOORDINATOR
(1) Kelompok substansi pada masing-masing jabatan pimpinan tinggi pratama dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
(2) Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan oleh Koordinator.
(3) Dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsinya, kelompok jabatan fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan dan Deputi Bidang Pemberantasan dapat dikoordinasikan oleh Koordinator Kelompok.
(4) Koordinator dan Koordinator Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan atas masing-masing kelompok substansi.
Pasal 70
(1) Subkelompok substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dikoordinasikan oleh Subkoordinator.
(2) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan atas masing-masing subkelompok substansi.
Pasal 71
(1) Pejabat Administrator yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli madya dan diberi tambahan tugas sebagai Koordinator diberikan hak keuangan dan fasilitas yang disetarakan dengan Pejabat Administrator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pengawas yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli muda dan diberi tambahan tugas sebagai Subkoordinator diberikan hak keuangan dan fasilitas yang disetarakan dengan Pejabat Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
Koordinator Kelompok diberikan hak keuangan dan fasilitas yang disetarakan dengan Pejabat Administrator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2021
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd
DIAN EDIANA RAE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Direktorat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hukum;
b. penyiapan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK;
c. penyiapan pertimbangan hukum pemberian peringatan atau pengenaan sanksi, dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor;
d. penyiapan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa mengenai ketentuan di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang;
e. penyiapan penyusunan anotasi putusan perkara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
f. penyiapan penyusunan kajian hukum di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme;
g. penyiapan penyusunan penelaahan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
h. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
i. penyiapan koordinasi harmonisasi, sinkronisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, dan/atau produk hukum lainnya di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme;
j. penyiapan pelaksanaan penanganan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
k. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
l. penyiapan pelaksanaan advokasi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK;
m. penyiapan pelaksanaan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli;
n. penyiapan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas penghentian sementara transaksi; dan
o. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Direktorat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hukum;
b. penyiapan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK;
c. penyiapan pertimbangan hukum pemberian peringatan atau pengenaan sanksi, dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor;
d. penyiapan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa mengenai ketentuan di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang;
e. penyiapan penyusunan anotasi putusan perkara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
f. penyiapan penyusunan kajian hukum di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme;
g. penyiapan penyusunan penelaahan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
h. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
i. penyiapan koordinasi harmonisasi, sinkronisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, dan/atau produk hukum lainnya di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme;
j. penyiapan pelaksanaan penanganan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
k. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
l. penyiapan pelaksanaan advokasi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK;
m. penyiapan pelaksanaan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli;
n. penyiapan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas penghentian sementara transaksi; dan
o. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
b. pelaksanaan analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi
penegak hukum, instansi pengelola data keuangan, instansi lain, Pihak Pelapor, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
d. pengoordinasian dan pelaksanaan pertukaran informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
e. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme, serta yang tidak disertai dugaan tindak pidana;
f. pengoordinasian permintaan penghentian sementara transaksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke Penyedia Jasa Keuangan;
g. pengoordinasian dan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. penyampaian hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
i. pengoordinasian, penilaian, dan pelaksanaan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak
pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme yang menjadi perhatian publik;
j. pelaksanaan analisis strategis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
k. pengoordinasian dan pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme dengan unit kerja dan/atau instansi terkait;
l. pengoordinasian dan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, atau tindak pidana yang terkait sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat;
m. pengoordinasian, monitoring, dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain; dan
n. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan hubungan masyarakat;
b. penyiapan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antar instansi dan organisasi lainnya di dalam negeri;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan penyelenggaraan pemberian dukungan kepada penegak hukum dalam
proses penanganan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal, serta permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan PPATK;
d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi tindak lanjut produk informasi PPATK yang telah disampaikan kepada instansi penerima;
e. penyiapan penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
f. penyiapan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak dalam negeri dan pihak luar negeri terkait;
g. penyiapan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan negara lain serta instansi dalam negeri lainnya terkait dengan kerja sama luar negeri;
h. penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan hubungan kerja antara PPATK dengan organisasi internasional;
i. penyiapan koordinasi dan pengelolaan keanggotaan Pemerintah INDONESIA yang diwakili oleh PPATK sebagai anggota dari organisasi internasional dan pemfasilitasian kehadiran perwakilan INDONESIA dalam forum internasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal;
j. penyiapan koordinasi penerimaan bantuan luar negeri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
k. penyiapan penyusunan penelaahan kesesuaian kebijakan, prosedur dan praktik terbaik atas standar
yang dikeluarkan oleh organisasi internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
l. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan hubungan kemasyarakatan, sosialisasi, edukasi, serta diseminasi informasi rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme kepada instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya;
m. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan dan pengelolaan publikasi PPATK;
n. penyiapan koordinasi dan pengelolaan situs PPATK, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi PPATK;
o. penyiapan penyusunan laporan semester dan laporan tahunan PPATK untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat;
p. penyiapan pelaksanaan penerimaan dan verifikasi informasi dari masyarakat; dan
q. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif berdasarkan laporan terkait dugaan tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang pasar modal, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana pendanaan terorisme, melaksanakan analisis dan pemeriksaan reaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi, mengoordinasikan permintaan penghentian
sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai pentingnya intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, serta mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain.
(1) Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor tindak pidana lainnya, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor tindak pidana lainnya dan yang tidak
disertai dugaan tindak pidana, mengoordinasikan permintaan penghentian sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor tindak pidana lainnya yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor tindak pidana lainnya ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
(2) Sektor tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindak pidana selain sektor korupsi, fiskal, perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme yang merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
b. pelaksanaan analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi
penegak hukum, instansi pengelola data keuangan, instansi lain, Pihak Pelapor, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
d. pengoordinasian dan pelaksanaan pertukaran informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain;
e. pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme, serta yang tidak disertai dugaan tindak pidana;
f. pengoordinasian permintaan penghentian sementara transaksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke Penyedia Jasa Keuangan;
g. pengoordinasian dan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. penyampaian hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
i. pengoordinasian, penilaian, dan pelaksanaan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak
pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme yang menjadi perhatian publik;
j. pelaksanaan analisis strategis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
k. pengoordinasian dan pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme dengan unit kerja dan/atau instansi terkait;
l. pengoordinasian dan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, atau tindak pidana yang terkait sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat;
m. pengoordinasian, monitoring, dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain; dan
n. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan hubungan masyarakat;
b. penyiapan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antar instansi dan organisasi lainnya di dalam negeri;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan penyelenggaraan pemberian dukungan kepada penegak hukum dalam
proses penanganan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal, serta permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan PPATK;
d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi tindak lanjut produk informasi PPATK yang telah disampaikan kepada instansi penerima;
e. penyiapan penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
f. penyiapan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak dalam negeri dan pihak luar negeri terkait;
g. penyiapan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan negara lain serta instansi dalam negeri lainnya terkait dengan kerja sama luar negeri;
h. penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan hubungan kerja antara PPATK dengan organisasi internasional;
i. penyiapan koordinasi dan pengelolaan keanggotaan Pemerintah INDONESIA yang diwakili oleh PPATK sebagai anggota dari organisasi internasional dan pemfasilitasian kehadiran perwakilan INDONESIA dalam forum internasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal;
j. penyiapan koordinasi penerimaan bantuan luar negeri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
k. penyiapan penyusunan penelaahan kesesuaian kebijakan, prosedur dan praktik terbaik atas standar
yang dikeluarkan oleh organisasi internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
l. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan hubungan kemasyarakatan, sosialisasi, edukasi, serta diseminasi informasi rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme kepada instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya;
m. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan dan pengelolaan publikasi PPATK;
n. penyiapan koordinasi dan pengelolaan situs PPATK, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi PPATK;
o. penyiapan penyusunan laporan semester dan laporan tahunan PPATK untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat;
p. penyiapan pelaksanaan penerimaan dan verifikasi informasi dari masyarakat; dan
q. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif berdasarkan laporan terkait dugaan tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang pasar modal, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana pendanaan terorisme, melaksanakan analisis dan pemeriksaan reaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi, mengoordinasikan permintaan penghentian
sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai pentingnya intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, serta mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain.
(1) Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor tindak pidana lainnya, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif, mengoordinasikan dan melaksanakan permintaan data dan informasi serta pertukaran informasi, melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi terkait dugaan tindak pidana sektor tindak pidana lainnya dan yang tidak
disertai dugaan tindak pidana, mengoordinasikan permintaan penghentian sementara transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan, mengoordinasikan dan memberikan rekomendasi ke instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, mengoordinasikan, melakukan penilaian, dan melaksanakan analisis dan pemeriksaan atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang sektor tindak pidana lainnya yang menjadi perhatian publik, melaksanakan analisis strategis, mengoordinasikan dan melaksanakan gelar perkara dengan unit kerja dan/atau instansi terkait, mengoordinasikan dan melakukan penilaian atas permintaan analisis dan pemeriksaan dari Pimpinan PPATK, instansi penegak hukum, instansi lain, lembaga intelijen keuangan negara lain, dan pengaduan masyarakat, mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan proaktif dan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor tindak pidana lainnya ke instansi penegak hukum, instansi lain, dan lembaga intelijen keuangan negara lain, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
(2) Sektor tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindak pidana selain sektor korupsi, fiskal, perbankan, pasar modal, perasuransian, narkotika, dan pendanaan terorisme yang merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.