Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan terhadap: a. komponen Diklat Jabfung Anggota Polri; dan b. proses sertifikasi Jabfung Anggota Polri. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Lemdiklat Polri dengan melibatkan satuan kerja pembina Jabfung. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh LSP Lemdiklat Polri.
Koreksi Anda