Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, minimal terdiri atas: a. ruang kelas, ruang diskusi, ruang pendidik; dan b. laboratorium, perpustakaan, mes, ruang makan, ruang rekreasi/olahraga, tempat ibadah, dan poliklinik.
Koreksi Anda