Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, minimal terdiri atas: a. modul, buku-buku referensi, bahan tayang; b. komputer, printer, proyektor, jaringan internet, perangkat lunak aplikasi; dan c. perangkat pengeras suara di kelas dan lapangan.
Koreksi Anda