Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dalam pembelajaran Diklat Jabfung Anggota Polri menggunakan: a. pendekatan pendidikan dan pelatihan yang mendorong peserta Diklat aktif dan proaktif; dan b. pendekatan pembelajaran yang memanfaatkan kemajuan di bidang digital dalam kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda