Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, disusun oleh Lemdiklat Polri dengan melibatkan satuan kerja pembina fungsi jabatan fungsional. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lemdiklat Polri.
Koreksi Anda