Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Diklat wajib: a. mengikuti pelatihan sepenuhnya; b. menaati peraturan dan tata tertib yang diberlakukan di tempat pendidikan dan pelatihan; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ke kesatuannya secara tertulis.
Koreksi Anda