Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Peserta Diklat berhak:
a. menerima materi pendidikan dan pelatihan;
b. menggunakan Sarana Diklat dan Prasarana Diklat, dan peralatan sesuai dengan kebutuhan; dan
c. memberi saran dan penilaian terhadap Pendidik.
Koreksi Anda
