Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan anggota Polri yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Diklat Jabfung Anggota Polri. (2) Persyaratan Peserta Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
Koreksi Anda