Pasal 1
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.