Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat Diklat Mengemudi dan Surat hasil verifikasi yang ditetapkan sebelum Peraturan Kepolisian ini diundangkan, tetap dapat berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.
Koreksi Anda