Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Teks Saat Ini
Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan oleh Korlantas Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
