Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dibuktikan dengan sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.
(2) Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5 (lima) tahun sejak sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi diterbitkan.
(3) Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui sistem aplikasi Korlantas Polri dan dicetak menggunakan blangko yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.
(4) Blangko sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri sesuai dengan Standardisasi spesifikasi teknis blangko Sertifikat Akreditasi.
(5) Standardisasi spesifikasi teknis blangko sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
(6) Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda
