Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prasarana Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memiliki: a. kantor administrasi; b. ruang belajar; c. ruang kesehatan; dan d. lapangan pelatihan.
Koreksi Anda