Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Teks Saat Ini
Prasarana Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memiliki:
a. kantor administrasi;
b. ruang belajar;
c. ruang kesehatan; dan
d. lapangan pelatihan.
Koreksi Anda
