Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi: a. kendaraan bermotor roda dua; b. kendaraan bermotor roda empat atau lebih; c. helm; d. rompi Instruktur Diklat Mengemudi dan rompi Peserta Diklat Mengemudi; dan e. sarana penunjang pembelajaran. (2) Kendaraan bermotor roda dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi standar dan kriteria sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan; b. dilengkapi pengaman mesin; dan c. diberi tanda latihan dengan huruf l yang dicetak dengan huruf kapital dan diletakkan di bawah plat nomor depan dan belakang sehingga terlihat dengan jelas dan tidak menutup identitas tanda nomor kendaraan bermotor. (3) Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi standar dan kriteria sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan; b. kendali ganda pada rem kaki dan kopling; c. alat untuk mematikan mesin kendaraan bermotor pada posisi Instruktur Diklat Mengemudi, yang memungkinkan Instruktur Diklat Mengemudi untuk mematikan mesin secara cepat jika dibutuhkan; d. jendala atau kaca mobil terlihat jelas dan tidak boleh dipasangi sesuatu yang menghalangi pengemudi; e. diberi tanda latihan dengan huruf l dicetak dengan huruf kapital yang diletakan di bawah plat nomor depan dan belakang serta dapat dilihat dengan jelas dan tidak menutup identitas tanda nomor kendaraan bermotor; f. diberi tanda kata latihan yang dicetak dengan huruf kapital pada kaca depan dan belakang kendaraan yang tidak menghalangi pandangan Instruktur Diklat Mengemudi dan Peserta Diklat Mengemudi; dan g. dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Helm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memenuhi standar nasional INDONESIA dan dilengkapi dengan alat komunikasi yang menghubungkan Instruktur Diklat Mengemudi dan Peserta Diklat Mengemudi. (5) Sarana penunjang pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi standar dan kriteria sebagai berikut: a. memiliki sarana pembelajaran berupa papan; b. memiliki proyektor atau televisi yang memanfaatkan dioda pemancar cahaya dengan audio; dan c. memiliki kursi dan meja belajar.
Koreksi Anda