Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
NSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: a. bentuk Lembaga Diklat Mengemudi; b. sarana dan prasarana Diklat Mengemudi; c. Instruktur Diklat Mengemudi; dan d. materi Diklat Mengemudi.
Koreksi Anda