Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pelaksana tugas pokok, terdiri atas: a. Baintelkam Polri; b. Baharkam Polri; c. Bareskrim Polri; c1. Kortastipidkor Polri; d. Korlantas Polri; e. Korbrimob Polri; dan f. Densus 88 AT Polri. 3. Ketentuan huruf l ayat (1) Pasal 23 dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda