Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 558) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA: a. Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 504); b. Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 254); c. Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 999); d. Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 478); dan e. Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 728), diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 20 dan angka 21 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 20a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda