Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas posko penegakan hukum ETLE menyiapkan berkas perkara tilang setelah pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar menitipkan denda tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Berkas perkara tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Surat Tilang; b. bukti pembayaran titipan denda tilang; dan c. Surat Konfirmasi tentang Pelanggaran ETLE. (3) Petugas posko penegakan hukum ETLE menyerahkan berkas perkara tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan dan menginput data tilang ke dalam aplikasi E-Tilang. (4) Aplikasi E-Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh Korlantas Polri.
Koreksi Anda