Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar mengakui melakukan Pelanggaran LLAJ dalam konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diterbitkan Surat Tilang.
(2) Dalam hal pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar tidak mengakui melakukan pelanggaran LLAJ dalam Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemblokiran terhadap data surat tanda nomor kendaraan.
(3) Dalam hal dilakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar melakukan klarifikasi secara langsung ke posko penegakan hukum ETLE.
Koreksi Anda
