Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Petugas Back Office ETLE; b. Petugas posko penegakan hukum ETLE; dan c. Petugas pengendali operasional ETLE.
Koreksi Anda