Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik dilaksanakan oleh: a. Petugas Polri; atau b. PPNS bidang LLAJ. (2) Petugas Polri dan PPNS bidang LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. telah mengikuti pelatihan petugas penindak Pelanggaran LLAJ dengan sistem ETLE; dan b. memiliki kompetensi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Koreksi Anda