Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada tingkat markas besar Polri yang berada di bawah Kapolri.
4. Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Kakorlantas Polri adalah unsur pimpinan pada Korlantas Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari berada di bawah kendali wakil Kapolri.
5. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
6. Petugas Polri adalah Penyidik dan Penyidik Pembantu pada fungsi lalu lintas Polri yang ditugaskan sebagai penindak pelanggaran LLAJ.
7. Penindakan Pelanggaran LLAJ adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Polri atau Penyidik pegawai negeri sipil di bidang LLAJ terhadap pelanggaran LLAJ.
8. Pelanggaran LLAJ adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diancam dengan pidana pelanggaran berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9. Pelanggar LLAJ yang selanjutnya disebut pelanggar adalah setiap orang yang melakukan Pelanggaran LLAJ.
10. Surat Tilang adalah surat elektronik atau manual dengan format tertentu berisi fakta-fakta pelanggaran dan perintah Petugas Polri kepada pelanggar yang digunakan sebagai instrumen penindakan dan penyelesaian perkara Pelanggaran LLAJ tertentu.
11. Electronic Tilang yang selanjutnya disebut E-Tilang adalah mekanisme penindakan dan penyelesaian perkara Pelanggaran LLAJ berbasis aplikasi secara online yang terintegrasi dengan sistem penyetoran uang Titipan Denda Tilang.
12. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Apill adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas, orang dan/atau kendaraan dipersimpangan atau pada ruas jalan.
13. Alat Bukti Rekaman Elektronik adalah rekaman data dan informasi elektronik Pelanggaran LLAJ hasil kinerja perangkat penegakan hukum elektronik baik dalam bentuk penggandaan atau salinan rekaman, hasil cetak, atau fotokopi.
14. Electronic Traffic Law Enforcement yang selanjut disingkat ETLE adalah perangkat elektronik berbasis informasi teknologi berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas untuk penegakan hukum di bidang LLAJ.
15. Back Office ETLE adalah bagian dari sistem ETLE yang berfungsi sebagai pusat pengolahan dan manajemen data pelanggaran lalu lintas yang ditangkap oleh kamera ETLE.
16. ETLE Statis adalah peralatan elektronik yang dipasang secara permanen di ruang lalu lintas untuk mengawasi dan mengidentifikasi Pelanggaran LLAJ.
17. ETLE Portabel adalah peralatan elektronik untuk mengawasi dan mengidentifikasi Pelanggaran LLAJ yang digunakan oleh Petugas Polri pada fungsi lalu lintas untuk diletakkan secara berpindah-pindah di jalan.
18. ETLE Mobile adalah peralatan elektronik untuk mengawasi dan mengidentifikasi Pelanggaran LLAJ yang dipasang pada kendaraan bermotor dinas Polri khusus dan perangkat gawai petugas yang digunakan secara bergerak atau mobile.
19. Identifikasi adalah proses mengenali, menentukan, atau mengungkapkan identitas sesuatu atau seseorang berdasarkan ciri-ciri, karakteristik, atau informasi tertentu.
20. Verifikasi adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri tentang kebenaran jawaban, pernyataan, atau laporan pemilik kendaraan dan/atau pelanggar dalam surat konfirmasi.
21. Surat Konfirmasi adalah surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Polri kepada pemilik kendaraan dan/atau pelanggar untuk mengonfirmasikan kendaraannya yang terekam Perangkat penegakan hukum elektronik digunakan melakukan pelanggaran LLAJ.
22. Electronic Registration and Identification yang selanjutnya disingkat ERI adalah sistem pendataan registrasi dan identifikasi secara elektronik yang dikerjakan pada bagian buku pemilik kendaraan bermotor sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul.
23. Biometrik Wajah Pelanggar adalah teknologi yang menggunakan karakteristik unik wajah pengemudi untuk mengidentifikasi atau memverifikasi identitasnya.
Koreksi Anda
