Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil verifikasi Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), paling sedikit memuat: a. sumber Pengaduan; b. uraian peristiwa dan/atau dugaan Pelanggaran; c. waktu terjadinya dugaan Pelanggaran; d. dugaan Pelanggaran; e. bukti/dokumen pendukung; dan f. kesimpulan. (2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat pernyataan Pengaduan: a. dapat ditindaklanjuti; atau b. tidak dapat ditindaklanjuti.
Koreksi Anda