Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teradu memiliki hak: a. atas asas praduga tak bersalah; b. mendapat perlindungan identitas; dan c. mendapat informasi tentang dugaan Pelanggaran. (2) Teradu mempunyai kewajiban: a. memberikan data dan/atau informasi yang benar mengenai adanya dugaan Pelanggaran; dan b. bersikap kooperatif. (3) Dalam hal Teradu tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan proses penanganan Pengaduan dan dapat menjadi pertimbangan yang akan memberatkan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda