Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai kewajiban: a. memberikan data dan/atau informasi yang benar mengenai adanya dugaan Pelanggaran; dan b. bersikap kooperatif. (2) Dalam hal Pengadu tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghambat proses tindak lanjut Pengaduan.
Koreksi Anda