Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Teks Saat Ini
(1) Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai kewajiban:
a. memberikan data dan/atau informasi yang benar mengenai adanya dugaan Pelanggaran; dan
b. bersikap kooperatif.
(2) Dalam hal Pengadu tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghambat proses tindak lanjut Pengaduan.
Koreksi Anda
