Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Teks Saat Ini
(1) Ketua Ombudsman sebagai penanggung jawab Pengelolaan WBS yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Pengelolaan WBS.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan tanggung jawab kepada Wakil Ketua atau Anggota Ombudsman.
(3) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
