Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan WBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi sesuai dengan kebutuhan. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengedepankan: a. kemudahan dalam penyampaian Pengaduan, penindaklanjutan Pengaduan, penyelesaian Pengaduan, pelaporan, dan pendokumentasian; dan b. keamanan data Pengaduan.
Koreksi Anda