Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola melakukan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan WBS setiap triwulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan WBS. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan oleh pengelola dan disampaikan kepada penanggung jawab.
Koreksi Anda