Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaduan dapat berupa: a. dugaan Pelanggaran kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman; b. dugaan Pelanggaran disiplin Insan Ombudsman; c. dugaan maladministrasi; d. dugaan korupsi; e. dugaan Pelanggaran yang merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial, non-finansial terhadap organisasi dan/atau merugikan kepentingan organisasi Ombudsman; f. dugaan Pelanggaran terhadap standar operasional prosedur; g. keluhan terkait hasil pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman; h. keluhan terkait pelayanan unit kerja di Ombudsman yang tidak mendapat penyelesaian oleh pengelola Pengaduan pelayanan publik di unit kerja; dan/atau i. perbuatan lain berdasarkan penilaian pengelola.
Koreksi Anda