Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan WBS bertujuan untuk: a. memfasilitasi Pengaduan; b. melindungi Pengadu dan pihak-pihak yang terlibat; c. memastikan Pengaduan dikelola secara tepat dan sesuai waktu; d. meningkatkan tata kelola dan budaya organisasi; dan e. mencegah Pelanggaran.
Koreksi Anda