Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 135) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: