Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menghentikan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b wajib: a. menghentikan penawaran, pemasaran, dan/atau penutupan pertanggungan/kepesertaan baru atas Produk Asuransi; b. menyampaikan informasi kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas penghentian Produk Asuransi; c. menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan atas penghentian Produk Asuransi paling lama 1 (satu) bulan sejak Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah diperintahkan untuk menghentikan Produk Asuransi; dan d. mengimplementasikan rencana tindak.
Koreksi Anda