Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Teks Saat Ini
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan Produk Asuransi melalui agen asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, wajib memastikan bahwa Agen Asuransi tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai agen asuransi.
Koreksi Anda
