Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang akan memasarkan Produk Asuransi melalui saluran pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d wajib memiliki perjanjian tertulis dengan pihak yang melakukan pemasaran.
Koreksi Anda