Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam ketentuan Polis Asuransi yang mengatur mengenai penyelesaian perselisihan atas perjanjian asuransi yang dilakukan melalui pengadilan, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilarang mencantumkan ketentuan yang membatasi pemilihan pengadilan hanya pada pengadilan di tempat kedudukan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
Koreksi Anda