Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan Produk Asuransi dengan Prinsip Syariah wajib menerbitkan Polis Asuransi yang memuat ketentuan mengenai: a. jenis akad yang digunakan; b. hak, kewajiban, dan wewenang masing-masing pihak berdasarkan akad yang disepakati; c. besar Kontribusi yang dialokasikan ke dalam Dana Tabarru’, Dana Tanahud, ujrah, dan/atau dana investasi Peserta; d. besar, waktu, dan cara pembayaran bagi hasil investasi dalam hal Produk Asuransi menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah; e. besar, waktu, dan cara pemotongan ujrah dalam hal menggunakan akad wakalah bil ujrah; f. alokasi penggunaan surplus underwriting untuk Dana Tabarru’, dana Peserta, dan/atau dana Perusahaan Asuransi Syariah; g. pemberian qardh oleh Perusahaan Asuransi Syariah; dan h. penggunaan Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan/atau dana investasi Peserta sesuai dengan jenis akad yang digunakan.
Koreksi Anda