Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Kewajiban dan larangan yang berlaku bagi Notaris dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku mutatis mutandis bagi Notaris Pengganti yang menggantikan Notaris.
Koreksi Anda
