Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban dan larangan yang berlaku bagi Notaris dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku mutatis mutandis bagi Notaris Pengganti yang menggantikan Notaris.
Koreksi Anda