Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris yang digantikan telah dinyatakan aktif kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan, surat tanda terdaftar Profesi Penunjang yang dimiliki oleh Notaris Pengganti tidak aktif dan Notaris Pengganti tidak dapat melakukan kegiatan sebagai Profesi Penunjang.
(2) Surat tanda terdaftar Profesi Penunjang bagi Notaris Pengganti yang tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan aktif kembali pada saat menggantikan Notaris yang sedang cuti, sepanjang surat tanda terdaftar Profesi Penunjang Notaris Pengganti masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Surat pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Notaris Pengganti melalui Notaris yang digantikan pada saat permohonan pengajuan cuti, dalam dokumen surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
(4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar Profesi Penunjang bagi Notaris Pengganti yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
