Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku surat tanda terdaftar Profesi Penunjang bagi Notaris Pengganti berlaku selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal masa berlaku surat tanda terdaftar Profesi Penunjang bagi Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis, Notaris Pengganti dapat mengajukan permohonan pendaftaran kembali dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 jika ditunjuk sebagai Notaris Pengganti dari Notaris yang cuti.
Koreksi Anda
