Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Notaris Pengganti yang menggantikan tugas Notaris wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat memberikan jasa.
(2) Persyaratan dan dokumen pendaftaran bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 berlaku mutatis mutandis bagi Notaris Pengganti, kecuali:
a. pemenuhan persyaratan telah diangkat dan telah diambil sumpahnya sebagai Notaris oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. penyampaian surat keputusan pengangkatan selaku Notaris dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Selain persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris Pengganti wajib menyampaikan:
a. surat penunjukan sebagai Notaris Pengganti dari Notaris yang digantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
b. keputusan majelis pengawas Notaris mengenai cuti Notaris yang digantikan; dan
c. berita acara sumpah sebagai Notaris Pengganti dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
