Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Profesi Penunjang: a. cuti dalam melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun; b. sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi pembekuan izin dari Menteri; c. dihentikan pemberian jasa untuk sementara waktu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; d. diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara; e. merupakan rekan dan/atau sekutu dari kantor Profesi Penunjang yang sedang dikenakan sanksi berupa pembekuan izin usaha dari kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang; dan/atau f. terdapat sebab lain yang mengakibatkan Profesi Penunjang tidak dapat menjalankan kegiatannya untuk sementara waktu, Profesi Penunjang dinyatakan tidak aktif sementara. (2) Bagi Profesi Penunjang yang dinyatakan tidak aktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. seluruh surat tanda terdaftar atas nama Profesi Penunjang dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu; b. Profesi Penunjang tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak; c. Profesi Penunjang dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), apabila dalam periode tidak aktif sementara timbul kewajiban pelaporan; d. Profesi Penunjang selain Akuntan Publik dikecualikan dari kewajiban mengikuti PPL sampai dengan berakhirnya masa tidak aktif sementara; dan e. Profesi Penunjang tetap wajib memenuhi pemanggilan dan/atau menjalani pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal Profesi Penunjang pada masa tidak aktif sementara mengikuti PPL, keikutsertaan dalam PPL dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan persyaratan untuk aktif kembali di Sektor Jasa Keuangan sepanjang PPL dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terakhir pada masa tidak aktif sementara. (4) Profesi Penunjang yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi pembekuan izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat mengajukan cuti dalam melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda