Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b paling sedikit: a. laporan kegiatan berkala Profesi Penunjang yang memuat informasi tentang kegiatan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; b. laporan insidental meliputi: 1. laporan perubahan data dan informasi Profesi Penunjang melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan; dan 2. laporan mengenai pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan/atau di Otoritas Jasa Keuangan yang dilakukan oleh Pihak, dan/atau kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pihak atau para pemangku kepentingan disertai dengan bukti kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Periode laporan kegiatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (3) Dalam hal Profesi Penunjang yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan kurang dari periode 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), periode laporan kegiatan berkala terhitung sejak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (4) Laporan kegiatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Akuntan Publik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan. (5) Laporan kegiatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya periode laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (6) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah: a. tanggal persetujuan atau pemberitahuan perubahan data dari Menteri; dan/atau b. terjadinya perubahan data dan informasi. (7) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan pelanggaran, kondisi dan/atau perkiraan kondisi. (8) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, laporan wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (9) Profesi Penunjang yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan. (10) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda