Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban dan larangan Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Koreksi Anda