Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Selain menyampaikan dokumen permohonan pendaftaran dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Profesi Penunjang yang melaksanakan kegiatan di pasar modal harus menyampaikan:
a. Penilai Publik di sektor pasar modal:
1. fotokopi izin Penilai Publik properti dan/atau Penilai Publik bisnis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
2. surat rekomendasi dari Asosiasi Profesi yang menyatakan Penilai Publik yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Profesi dan layak dipertimbangkan untuk melakukan kegiatan di pasar modal sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang dimiliki; dan
3. dokumen terkait dengan KJPP:
a) fotokopi akta pendirian KJPP beserta perubahan yang terakhir;
b) fotokopi izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c) fotokopi surat tanda terdaftar Profesi Penunjang pasar modal pemimpin rekan dari Otoritas Jasa Keuangan;
d) fotokopi surat perjanjian dengan Penilai Publik yang memiliki ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama dari KJPP lain tentang pengalihan tanggung jawab jika Penilai Publik KJPP yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dalam hal KJPP yang bersangkutan tidak memiliki 2 (dua) Penilai Publik dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama;
e) bagan organisasi KJPP yang menunjukkan:
1) susunan rekan, pengawas menengah, dan staf pelaksana, beserta nama yang menduduki posisi tersebut; dan 2) dalam melakukan Penilaian, Penilai Publik menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian berupa Penilai Publik yang bertanggung jawab menandatangani laporan, dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
f) dokumen perjanjian kerja sama dengan KJPP asing atau organisasi penilai asing, jika KJPP bekerja sama dengan KJPP asing atau organisasi penilai asing;
g) fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama KJPP; dan h) surat pernyataan dengan meterai yang ditandatangani oleh pemimpin rekan KJPP, yang menyatakan:
1) KJPP memiliki sistem pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Penilai Publik;
2) pemimpin rekan KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan sistem pengendalian mutu pada KJPP yang bersangkutan; dan 3) KJPP bersedia untuk menjalani pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaksanaan pekerjaan Penilaian dan sistem pengendalian mutu pada KJPP yang bersangkutan.
b. Konsultan Hukum di pasar modal, dokumen terkait dengan KKH berupa:
1. fotokopi akta pendirian KKH beserta perubahan terakhirnya;
2. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama KKH;
3. surat perjanjian kerja sama antara Konsultan Hukum dengan Konsultan Hukum yang menjadi rekan di KKH lain tentang pengalihan tanggung jawab jika Konsultan Hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, bagi KKH yang hanya memiliki 1 (satu) orang rekan Konsultan Hukum;
4. bagan organisasi KKH yang menunjukkan pimpinan, susunan rekan, pengawas menengah, dan staf pelaksana; dan
5. surat pernyataan dengan meterai yang ditandatangani oleh pimpinan rekan KKH yang menyatakan KKH akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dan peraturan lain.
(2) Dalam memberikan surat rekomendasi kepada Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Asosiasi Profesi harus mempertimbangkan:
a. Penilai Publik yang bersangkutan telah memiliki pengalaman terlibat dalam proses Penilaian untuk keperluan pasar modal paling sedikit 3 (tiga) penugasan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; atau
b. Penilai Publik yang bersangkutan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah mengikuti pendidikan profesi di bidang pasar modal yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi.
Koreksi Anda
