Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Profesi Penunjang yang melaksanakan kegiatan di pasar modal harus memenuhi persyaratan:
a. bagi Konsultan Hukum:
1. tidak tergabung dan/atau bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KKH lain dan/atau Profesi Penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. harus berkedudukan sebagai rekan pada KKH yang memenuhi persyaratan:
a) dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab atas uji tuntas hukum dan pendapat hukum;
b) menerapkan paling rendah 2 (dua) jenjang pengendalian dalam melakukan uji tuntas hukum;
c) memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum; dan d) bagi KKH yang hanya memiliki 1 (satu) orang rekan Konsultan Hukum, untuk dapat melaksanakan kegiatan di pasar modal harus membuat surat perjanjian kerja sama dengan kantor Konsultan Hukum lain yang memiliki rekan Konsultan Hukum tentang pengalihan tanggung jawab jika Konsultan Hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya.
b. bagi Penilai Publik:
1. mempunyai izin Penilai Publik properti dan/atau Penilai Publik bisnis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
2. tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KJPP lain dan/atau Profesi Penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
3. mempunyai rekomendasi dari Asosiasi Profesi; dan
4. berkedudukan sebagai rekan dan/atau sekutu pada KJPP yang wajib memenuhi persyaratan:
a) memiliki izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dipimpin oleh Penilai Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b) berbentuk persekutuan perdata atau firma dengan Penilai Publik yang bertindak sebagai pemimpin rekan KJPP merupakan Penilai Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan lingkup pemberian jasa di sektor pasar modal;
c) memiliki izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan dipimpin oleh Penilai Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
d) menerapkan paling sedikit 2 (dua) jenjang pengendalian dalam melakukan Penilaian;
e) memiliki dan menerapkan secara konsisten sistem pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penilai Publik;
f) bersedia menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaksanaan pekerjaan Penilaian dan sistem pengendalian mutu pada KJPP yang bersangkutan; dan g) membuat surat perjanjian dengan Penilai Publik dari KJPP lain yang memiliki ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama tentang pengalihan tanggung jawab jika Penilai Publik yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dalam hal KJPP yang bersangkutan tidak memiliki 2 (dua) Penilai Publik dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian yang sama.
Koreksi Anda
