Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Profesi Penunjang yang akan mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki izin atau bentuk lain setara izin yang masih berlaku dan aktif dari kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang;
b. memiliki kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan sesuai Profesi Penunjang dalam memberikan jasanya;
c. merupakan anggota Asosiasi Profesi; dan
d. dalam hal Profesi Penunjang merupakan pihak pelapor sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, Profesi Penunjang dimaksud harus telah terdaftar dalam aplikasi sistem pelaporan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Profesi Penunjang harus memenuhi persyaratan integritas yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan paling sedikit memuat:
a. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas sebelumnya;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet;
d. tidak pernah dan/atau terbukti menjadi pihak, baik sendiri maupun bersama orang lain melakukan tindak pidana pencucian uang termasuk tindak pidana asalnya, tindak pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
e. tidak bekerja rangkap:
1. dalam kantor Profesi Penunjang lain;
2. sebagai Profesi Penunjang lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
3. sebagai pemegang jabatan lain, yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dilarang untuk dirangkap oleh orang yang sama;
f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
g. bersikap independen, objektif, dan profesional dalam menjalankan tugasnya;
h. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
i. menerapkan standar profesi, standar
pengendalian mutu, dan kode etik profesi dalam pelaksanaan pemberian jasa.
(3) Pemenuhan kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui program yang diselenggarakan oleh:
a. kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang;
b. Asosiasi Profesi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang;
dan/atau
c. pihak lain yang bekerja sama dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b. (4) Pada saat mengajukan permohonan pendaftaran untuk pertama kali kepada Otoritas Jasa Keuangan, Profesi Penunjang dapat memilih lingkup pemberian jasa pada 1 (satu) atau lebih Sektor Jasa Keuangan sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi dan pengetahuan sesuai dengan lingkup pemberian jasa yang akan dipilih.
Koreksi Anda
