Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan: a. pendaftaran; b. penambahan lingkup pemberian jasa; c. pengurangan lingkup pemberian jasa; d. tidak aktif sementara; e. pengaktifan kembali; dan/atau f. pengunduran diri, yang disampaikan Profesi Penunjang dan telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, diproses sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal; c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal; d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal; dan e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. (2) Profesi Penunjang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Profesi Penunjang yang terjadi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dikenai sanksi administratif yang didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi. (3) Profesi Penunjang yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, harus memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (4) Surat tanda terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang telah dimiliki oleh Profesi Penunjang sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, surat tanda terdaftar tersebut dinyatakan tetap berlaku. (5) Bagi Penilai Publik dan Konsultan Aktuaria yang telah memiliki surat tanda terdaftar di industri keuangan non-bank sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, Penilai Publik dan Konsultan Aktuaria melakukan pengkinian data dan/atau informasi dan dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (6) Pengkinian data dan/atau informasi dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memilih lingkup pemberian jasa pada: a. perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; b. lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya; dan/atau c. inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Koreksi Anda