Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penilai Publik dan/atau Konsultan Aktuaria diberikan penugasan melalui instruksi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan, pemberian penugasan tidak diperhitungkan dalam perhitungan periode pembatasan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Koreksi Anda